Wisnu Wardhana Ditangkap Dramatis, Eks Kajati: Sesuai Komitmen Jokowi

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 09 Januari 2019 | 16:06 WIB
Wisnu Wardhana Ditangkap Dramatis, Eks Kajati: Sesuai Komitmen Jokowi
politikus partai Hanura, Wisnu Wardhana kala ditangkap aparat Kejari Surabaya. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengapresiasi Kejaksaan Negeri Surabaya yang berhasil menangkap buron terpidana kasus korupsi penjualan aset BUMD Jatim PT PWU, Wisnu Wardhana.

"Tindakan tegas Kejari Surabaya ini membuat rakyat bangga. Saya sangat mendukung tindakan tegas terhadap koruptor," ujar Maruli, Rabu (9/1/2019).

"Aksi penangkapan ini sangat efektif dalam mengirim pesan bahwa memang koruptor harus benar-benar diburu. Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus menegakkan hukum, mewujudkan Indonesia bebas korupsi," ujar Maruli yang dikenal sebagai pengusut kasus penjualan aset BUMD Jatim itu pada 2016 lalu.

Sebelumnya, aparat Kejari Surabaya telah meringkus Wisnu setelah lokasi keberadaannya terendus petugas di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya.

Baca Juga: Rumah Pimpinan KPK Diteror Bom, Istana: Tak Boleh Intimidasi Penegak Hukum

Seusai menjalani pemeriksaan administratif, Wisnu akhirnya dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara.

Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset, membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkorting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.

Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara.

Baca Juga: Wajibkah Bayi Pakai Minyak Telon Setelah Mandi? Ini Kata Dokter

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI