Juru Parkir Pengedar Narkoba di Depok Dicokok Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 09 Januari 2019 | 15:10 WIB
Juru Parkir Pengedar Narkoba di Depok Dicokok Polisi
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang tukang parkir berinisial FM (29) diamankan Buser Polsek Sawangan, Depok, Jawa Barat. FM dicokok polisi karena diduga sebagai pengedar sabu di Depok.

FM diamankan di daerah Perumahan Grand Depok City (GDC), Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (9/1) dini hari. Pelaku diamankan ketika transaksi dengan anggota Polsek Sawangan yang menyamar menjadi pembeli.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo mengatakan, pelaku diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu sambil berpura-pura menjadi tukar parkir di daerah Pancoranmas.

"Petugas menyita dua paket sabu dari tangan pelaku," ucap Suparsetyo, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Bom Rumah Pimpinan KPK, Antasari: Saya Pikir Penjarakan Saya, Teror Selesai

Suparsetyo menerangkan, pelaku sudah menjadi sasaran Polsek Sawangan. Barang bukti yang berhasil disita dua paket sabu dengan berat masing-masing satu plastik klip bening dengan berat 0,42 gram dan satu klip plastik bening berat 0,08 diduga sabu.

Lebih jauh, pelaku menjual paketan sabu seharga Rp 200 ribu dengan keuntungan Rp 50 ribu.

"Keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pelaku dikenakan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Kubu Prabowo Sebut OPM Teroris, Kubu Jokowi: Mereka Kurang Baca Buku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI