Melawan, Wisnu Wardhana Ajukan PK ke MA

Rabu, 09 Januari 2019 | 14:45 WIB
Melawan, Wisnu Wardhana Ajukan PK ke MA
Wisnu Wardhana,buronan kasus korupsi saat ditangkap Kejari Surabaya. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks politikus Partai Hanura Wisnu Wardhana melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pelepasan aset negara. Wisnu Wardhana sudah dibekuk tim intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, pagi tadi.

Terkait upaya hukum tersebut, pengacara Wisnu, Moh. Maruf Syah mengaku akan mendatangi Wisnu untuk menyiapkan novum baru agar  bisa dilampirkan dalam pengajuan PK di MA.

"Putusan PK itulah yang nantinya akan kita buat novum (bukti baru) mengajukan PK. Hari ini saya temui Pak Wisnu dulu di lapas Porong setelah itu langsung mengajukan PK," ujar Ma'ruf, Rabu (9/1/2019).

Kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sebuah kebijakan yang diambil tidak bisa dipidanakan. Pasalnya, dia mengklaim Wisnu tidak menerima keuntungan pribadi terkait proses pelepasan aset milik Pemprov Jawa Timur.

Baca Juga: Teror Bom Molotov di Rumah Pimpinan KPK, Wiranto: Jangan Ribut

Selain merujuk kepada putusan MK, pihaknya juga meyakini bahwa Wisnu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Sebab, kata dia hal itu terbukti dengan terbebasnya terdakwa lain yakni Dahlan Islan yang perannya sama dalam kasus ini yakni membuar kebijakan.

"Perannya sama, kebijakan yang dibuat sama kenapa yang satu bebas dan yang satu dinyatakan bersalah," pungkas Ma'ruf.

Sebelumnya, aparat Kejari Surabaya telah meringkus Wisnu setelah lokasi keberadaannya terendus petugas di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya. Usai menjalani pemeriksaan administratif, Wisnu akhirnya dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengorting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.

Baca Juga: Pemimpin Pesantren Lebak Tiap Sekali Sepekan Cabuli Santriwati

Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI