Suara.com - Santriwati di pondok pesantren Kabupaten Lebak, Banten, berinisial SNH, mengakui dicabuli kiai AA yang merupakan pemimpin pondok tersebut.
Gadis berusia 18 tahun itu menuturkan, perbuatan cabul yang dilakukan AA itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2018. Dalam melakukan aksinya, AA memasuki kamar SNH hingga terjadi perbuatan tidak diinginkan yang disertai ancaman.
SNH mengakui, AA terbiasa meniduri dirinya setiap satu minggu hingga satu bulan sekali.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mendatangi Mapolres Lebak, Selasa (8/1) sore. Kedatangan pria yang akrab disapa Kak Seto ini untuk menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang menimpa SNH.
Baca Juga: Polisi Cium Keanehan soal Kronologi Bom Molotov Rumah Pimpinan KPK
“Terus terang kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi (kasus dugaan pencabulan). Kami berikan apresiasi Polres Lebak bisa menangani secara profesional,” kata kak Seto seperti diberitakan BantenHits—jaringan Suara.com.
Menurutnya, kasus ini telah mendapatkan penangan profesional dan serius oleh Polres Lebak. Tentunya LPAI juga akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kita percayakan pada aktivis perlindungan anak di Lebak, saya percaya polres menangani kasus ini dengan serius dan secara profesional,” katanya.
Kak Seto meminta untuk awak media tidak terlalu mengekspose mengenai kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kabupaten Lebak.
“Kasian ke korbannya, biarkan petugas bekerja dan serahkan semuanya kepada polres. Kalau sudah selesai semua pasti akan diungkap secara detail melalui mekanisme yang resmi.”
Baca Juga: Farhat Abbas Sindir Artis yang Bela Sahabat di Kasus Prostitusi
Kasatreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Oka Nurmulia Hayatman menuturkan, penanganan kasus dugaan pencabulan sudah diterima dan ditindaklanjuti.