Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro.
"Dengan ini menyatakan keberatan atas (eksepsi) dari terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima," kata seorang anggota majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata No.74, Kota Bandung, Rabu (9/1/2019).
"Majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta jelaskan tahap demi tahap sehingga memberi gambaran secara jelas gambaran kasus tersebut," katanya.
Adapun hakim menjadikan Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas persyaratan formil terdakwa, kewenangan pengadilan untuk mengadili serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur di Pasal 143 KUHAP.
Baca Juga: Jaga Ketat Rumah Ketua KPK, Polisi Berpakaian Preman Turut Dikerahkan
Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Billy Sindoro lebih mengacu soal pokok perkara yang harusnya dibuktikan di persidangan.
"Eksepsi yang diajukan terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan di persidangan. Adapun Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan pedoman untuk mengadili perkara terdakwa," ujar majelis hakim.
Kontributor : Hendri Barnabas