Setelah Ditangkap, Hanura Coret Wisnu Wardhana dari Caleg DPRD Jatim

Rabu, 09 Januari 2019 | 13:49 WIB
Setelah Ditangkap, Hanura Coret Wisnu Wardhana dari Caleg DPRD Jatim
Wisnu Wardhana,buronan kasus korupsi saat ditangkap Kejari Surabaya. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPD Partai Hanura Jatim sekaligus Ketua DPW Relawan Jokowi (Rejo) Jatim Kelana Aprilianto mengaku telah mencorat nama Wisnu Wardhana (WW) dari pencalegan maupun sebagai Sekretaris Rejo Jatim. Pencopotan itu dilakukan setelah aparat Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buronan kasus korupsi itu pada Rabu (9/1/2019).

"Saya akan segera mengambil sikap untuk memberhentikan WW dari Partai Hanura dan mencari pengganti WW sebagai Sekretaris DPW Rejo Jatim,” ujar Kelana ketika dikonfirmasi Beritajatim.com.

Wisnu diketahui tercatat sebagai Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura. Wisnu mendapatkan nomor urut satu untuk Dapil Jatim III yang mencakup Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten/Kota Pasuruan. Menurutnya, pemecatan itu juga sudah diberitahukan kepada KPU Provinisi Jawa Timur.

"Saya sudah dapat konfirmasi, pencalegan WW sudah disetujui untuk dicoret oleh KPU Provinsi Jatim," terangnya.

Baca Juga: Becek-becekan, Jokowi Temui Emak-emak Nasabah PNM di Tambora

Sebelumnya, aparat Kejari Surabaya telah meringkus Wisnu setelah lokasi keberadaannya terendus petugas. di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya. Usai menjalani pemeriksaan administratif, Wisnu akhirnya dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan Aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkorting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.

Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu enam tahun penjara.

Sumber: Beritajatim.com

Baca Juga: 80 Juta Jadi Bahan Candaan, Itu Tidak Menghargai Perempuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI