Suara.com - Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan menyebutkan jika nama politisi Hanura Wisnu Wardhana telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terkait status itu, Wisnu yang terjerat korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jawa Timur dibekuk petugas Intel Kejari Surabaya di Jalan Raya Kenjeran, tepatnya di depan gang Lebak Jaya II Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
"Tiga minggu ini kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan seperti dikutip Beritajatim.com.
Menurutnya, eksekusi terkait penangkapan itu setelah pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap calon legislatif (Caleg) DPRD Jatim tersebut.
"Ini kan eksekusi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kalau mau proses hukum lebih lanjut yakni PK (Peninjauan Kembali) ya nanti urusan dia, yang jelas PK tidak bisa menghalangi proses eksekusi ini," kata dia.
Baca Juga: Rocky Gerung: Kapal Jokowi Oleng karena Ulah Timnya Sendiri
Dharmawan juga menyampaikan, Kejati Jatim sudah melayangkan cekal ke luar negari kepada Wisnu. Terkait penindakan cegah itu, kejakasaan meminta Wisnu untuk bersikap kooperatif.
Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut. Hakim menyatakan Wisnu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkroting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Hoaks Surat Suara, Bagus Bawana Ditangkap Setelah Terdeteksi dari Suara