Suara.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap Bagus Bawana Putra (BBP) setelah mendeteksi suara dalam rekaman yang tersebar. Bagus Bawana kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Akhirnya kami bisa mendeteksi, suara berasal tersangka berinisial BBP," kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rachmad Wibowo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Wibowo menernagkan, pihaknya mendeteksi suara dalam rekaman yang tersebar di beberapa platform media sosial dan aplikasi perpesanan.
Menurut Wibowo, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos dan mengunggahnya di media sosial.
Baca Juga: Benda Misterius Menggantung di Rumah Ketua KPK Sebelum Dilempar Bom Molotov
Lebih jauh Wibowo mengatakan, setelah pelaku memviralkan hoaks tersebut, tersangka yang diduga merupakan relawan Prabowo Subianto itu kemudian menutup akun Twitter, membuang kartu SIM. Namun barang bukti berhasil diketahui pada 7 Januari 2018 di Sragen.
Tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dengan mempersiapkan konten, berupaya menghapus konten yang disebarkan dan meninggalkan rumah sampai ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
Sebelumnya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes, tetapi tidak dilakukan penahanan karena hanya turut menyebarkan hoaks tersebut.
Baca Juga: Kondisi Terkini Rumah Ketua KPK Agus Rahardjo Usai Diteror Bom