Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surayabaya akhirnya berhasil meringkus buronan kasus korupsi, Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi tadi. Saat hendak ditangkap di Jalan Lebak Jaya II, Wisnu sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
Tragisnya, Wisnu hendak melarikan diri bersama sang anak dengan menggunakan mobil Daihatsu Agya warna hitam. Petugas kejaksaan pun langsung mengadang laju kendaraan Wisnu dengan menggunakan sepada motor.
Kasi Intel Kejari Surabaya Kesna menjelaskan jika salah satu petugas Kejari mengalami luka-luka akibat tersenggol kendaraan yang digunakan Wisnu.
"Memang sengaja kita halangi karena pakai motor karena dia menerobos terus. Petugas kami luka lecet karena bajunya tersangkut motor. Hanya luka lecet saja, tidak parah,” ujar Kesna seperti dikutip Beritajatim.com.
Baca Juga: Penjinak Bom Sisir Rumah Ketua KPK Agus Raharjo Usai Dilempar Bom Molotov
Petugas akhirnya berhasil mengamankan Wisnu yang saat ditangkap menggunakan topi dan masker ini. Diketahui, Wisnu berstatus buronen setelah divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi pelepasan aset milik perusahaan milik Pemprov Jatim, yakti PT Panca Wira Usaha (PWU).
Perlu diketahui, Wisnu terjerat kasus korupsi pelepasan aset PT PWU pada 2013. Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengubah vonis Wisnu menjadi 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wisnu.
Saat proses pelepasan aset PT PWU, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset. Pelepasan aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Saat ini Kejati Jatim sudah menerima petikan putusan kasasi dari MA atas nama Wisnu beberapa hari lalu. Selain Wisnu, Kejati Jatim mencatat masih ada 54 DPO korupsi lainnya.
Baca Juga: Beauty Gadget, Rahasia Cantik Para Selebritis
Sumber: Beritajatim.com