Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus suap proyek Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun 2017 - 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Budi dan Lily akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Yuliana Enganita (YUL).
"Kapasitas kedua saksi untuk tersangka YUL (Yuliana Enganita)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019).
Meski demikian, Febri belum mau menerangkan lebih jauh terkait apa yang akan didalami kepada petinggi dua PT. WKE tersebut.
Baca Juga: Bom Molotov Dilempar ke Rumah 2 Pimpinan KPK di Waktu Berbeda
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.