Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jawa Timur menjerat mucikari Vanessa Angel, ES dan TN, dengan pasal berlapis. Di antaranya dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Ancaman hukuman mucikari Vanessa Angel 4 tahun. Mucikari Vanessa Angel pun terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal 296 Jo pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita sudah pasti menetapkan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mengera di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu (9/1/2019).
Mucikari Vanessa Angel akan ditahan. Meski ancaman hukuman pasal 296 Jo pasal 506 hanya satu tahun.
Baca Juga: Tiba di Jakarta, Vanessa Angel Langsung Dibawa Sang Pacar
Tetapi pasal tersebut merupakan pasal pengecualian. Sehingga tersangka tetap bisa ditahan.
"Polda Jawa Timur secara pasti akan menahan ES dan TN untuk kita maju dalam kelanjutan kasus ini," ujar Barung.
Kontributor : Achmad Ali