Suara.com - Jajaran Kepolisian Resor Aceh Tengah menangkap seorang anak bersama ibunya karena diduga membunuh sang ayah beberapa bulan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito mengatakan, kedua tersangka yakni anak korban berinisial YH (26), dan ibunya berinisial A (45).
"Kedua warga Kampung Kuala Satu, Kabupaten Aceh Tengah itu, diduga membunuh Ridwansyah (50), ayah kandung dan suami tersangka. Keduanya ditangkap Senin (7/1)," kata dia seperti dilansir Antara, Rabu (9/1/2019).
Dugaan pembunuhan dilakukan pada September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Selain menangkap ibu dan anak, polisi juga mengejar dua saudara mereka yang diduga ikut terlibat pembunuhan tersebut. Keduanya berinisial H (17) dan S (25). Kedua warga Tanah Karo, Sumatera Utara itu, sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Baca Juga: Pagi Ini Jokowi Lantik Kepala BNPB Baru
Kombes Agus Sarjito mengatakan, penangkapan tersangka pembunuhan Ridwansyah berawal dari pengakuan seorang perempuan yang merupakan saksi kunci kepada polisi.
Perempuan itu menyatakan pembunuhan dilakukan anak dan istri korban di Kebun Jurung, Kampung Dedamar, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah pada September 2018.
Berdasarkan pengakuan perempuan tersebut, Tim Satreskrim Polres Aceh Tengah mengecek kebenarannya.
Polisi mendapatkan informasi mayat korban dibuang ke jurang di Desa Burlintang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah. Polisi menemukan korban dalam kondisi sudah menjadi kerangka.
"Kemudian, Tim Satreskrim dibagi dua. Satu tim mengevakuasi kerangka korban, dan satu lagi menangkap pelaku. Kemudian, polisi menangkap tersangka YH," kata Kombes Agus Sarjito.
Baca Juga: Tersandung Kasus Prostitusi Online, Vanessa Anggel Jatuh Sakit
Tersangka YH mengaku membunuh ayahnya dengan sang ibu, dibantu dua saudaranya kini DPO. Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati.