Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar pemprov mencabut subsidi parkir bagi PNS.
Sementara ini, kebijakan pencabutan subsidi itu hanya berlaku bagi PNS yang memarkir kendaraannya di Lapangan Parkir IRTI Kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Ida mengatakan, bila pencabutan subsidi parkir bertujuan untuk mengalihkan PNS menggunakan transportasi umum, maka kebijakan itu harus berlaku di seluruh wilayah.
"Kalau bisa bukan hanya di IRTI, tapi semua di instansi pemerintah tidak menggunakan kendaraan pribadi," kata Ida saat dihubungi, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: Dari Kasus Meikarta, KPK Telisik Dalang Pengubahan Tata Ruang di Bekasi
Politikus PDIP ini mengatakan, pencabutan subsidi parkir sebesar Rp 68 ribu itu hanya berlaku bagi para PNS yang berkantor di Balai Kota Jakarta.
Maka, ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memikirkan agar kebijakan ini dapat diterapkan bagi seluruh PNS.
Salah satu upaya yang bisa ditempuh adalah, dengan menaikkan tarif parkir khusus para PNS. Dengan begitu, dapat dipastikan para PNS beralih ke transportasi umum.
Sementara untuk masyarakat umum, Ida meminta agar Pemprov DKI dapat melakukan kenaikan tarif secara bertahap, dibarengi dengan perbaikan moda transportasi umum yang memadai. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak dipersulit dengan kebijakan pemerintah.
"Ya, tidak bisa langsung dan harus bertahap. Karena memang tergantung kesiapan transportasi. Jangan warga dipaksa untuk menerima itu (kenaikan tarif) tapi justru menyengsarakan.”
Baca Juga: Ganjar Pranowo Penggemar Meme Capres Cawapres Nurhadi - Aldo