Dari Kasus Meikarta, KPK Telisik Dalang Pengubahan Tata Ruang di Bekasi

Selasa, 08 Januari 2019 | 22:11 WIB
Dari Kasus Meikarta, KPK Telisik Dalang Pengubahan Tata Ruang di Bekasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan keterlibatan anggota DPRD Bekasi terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat. Terkait pengembangan kasus itu, penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Bekasi Taih Minarno sebagai saksi untuk Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Taih diperiksa karena berperan sebagai Ketua Panitia khusus terkait pembahasan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Bekasi.

"Kami dalami bagaimana proses pembahasan RDTR tersebut siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Febri menyebut penyidik juga mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarga. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Bekasi yang turut menerima suap dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Penggemar Meme Capres Cawapres Nurhadi - Aldo

"Sejauh ini berjumlah sekitar Rp 100 juta. Kami ingatkan, sikap kooperatif ini jauh lebih baik bagi proses hukum," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengimbau pejabat Kabupaten Bekasi yang masuk daftar pemeriksaan di KPK bisa bersikap kooperatif selama penyidikan kasus tersebut.

"Karena itu, para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK," tutup Febri

Diketahui, KPK sedang menelisik adanya dugaan aliran dana dalam rencana revisi RDTL yang dibahas anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini masih berkaitan dengan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Terkait kasus ini, KPK sedang mendalami apakah adanya keterlibatan para pejabat Kabupaten Bekasi maupun pejabat provinsi Jawa Barat dalam memuluskan proyek Meikarta.

Baca Juga: Vanessa Angel Dianggap Tak Mau Terbuka, Pengacara Pilih Mundur

Diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian Direktur Operasional Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

Dalam kasus ini, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari para petinggi Lippo Group terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI