Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (9/1/2019) besok. Rencananya, Sri Puguh akan dihadirkan sebagai saksi terkait kasus suap di Lapas Sukamiskin dengan terdakwa Wahid Husen.
"Sidang di Tipikor Bandung besok, diagendakan diperiksa saksi Sri Puguh Utami selaku Dirjen Pas, terkait kasus kalapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Selain Sri Puguh, Jaksa KPK turut menghadirkan empat saksi lainnya yakni Mulyana selaku sopir pribadi Sri Puguh, Yogi Suhara selaku PNS di Lapas Sukamiskin, dan Murni Ayu sebagai dokter di Lapas Sukamiskin.
Untuk diketahui, Wahid diduga menerima suap dari Fahmi Dharmawansyah, narapidana kasus Bakamla.
Fahmi diduga memberikan suap kepada Wahid Husein agar mendapatkan fasilitas dan mudah keluar masuk penjara dengan alasan untuk berobat karena sakit.
Baca Juga: Ringgo Agus Rahman: Vanessa Angel Tak Perlu Minta Maaf
Dalam kasus ini, Wahid, Fahmi, Andri Rahmad dan Hendry Saputra sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan sedang menjalani persidangan di PN Bandung, Jawa Barat.