Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa meniru cara pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menertibkan penggunaan kendaraan pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemprov DKI. Sehingga, kata dia para PNS dapat beralih ke transportasi umum.
Politisi PDIP ini mengatakan, ia mengapresiasi upaya Anies yang hendak menaikkan tarif parkir. Namun, kenaikan tarif parkir harus lebih ditekankan kepada PNS agar bisa memberikan contoh ke warga Jakarta untuk beralih ke transportasi umum.
"Kalau pak gubernur menaikkan tarif parkir untuk PNS saya apresiasi. Pas zamannya Pak Ahok itu terjadi, PNS itu diwajibkan menggunakan kendaraan umum," kata Ida saat dihubungi, Selasa (8/1/2019).
Pada era kepemimpinan Ahok terdahulu, kebijakan larangan bagi PNS menggunakan kendaraan pribadi dipantau secara ketat. Para PNS 'dipaksa' beralih ke moda transportasi umum dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Belajar Ilmu Hitam, Anak Mutilasi dan Minum Darah Ibu Kandung
Ida pun meminta agar Anies segera mengimplementasikan cara-cara kepemimpinan Ahok dalam membatasi penggunaan kendaraan pribadi di lingkungan PNS DKI Jakarta. Ia menargetkan paling lambat Februari sudah mulai beroperasi.
"Kalau memang janjinya Januari ya sesegera mungkin lah. Paling lambat februari biar PNS menjadi contoh dan pelopor," ungkap Ida.
Sebelumnya, Anies mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif parkir. Hingga kini, Pemprov DKI masih belum merumuskan besaran kenaikan tarif parkir yang akan diberlakukan.