Suara.com - Arsa Bahra Putra (24), Caleg Partai Gerindra Kota Semarang, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat mengisap sabu di rumah seorang relawan di Perumahan Sedayu Indah, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Minggu (6/1) malam.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Besar Bambang Yoga membenarkan adanya peristiwa penggrebekan tersebut. Melalui penggrebekan itu, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram beserta alat isapnya.
"Minggu malam penggrebekan, ini masih kami periksa, untuk (keterangan) lebih detail tunggu hasil pemeriksaan," kata Bambang Yoga, Selasa (8/1/2019).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, diperoleh informasi Arsa Bahra Putra belum lama sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Ini Alasan PSSI Belum Perkenalkan Simon McMenemy ke Publik
"Dia pengguna saat ditangkap, dari pengakuannya sudah dua hingga tiga bulan sejak pencalegan memakai sabu," lanjut Bambang.
Agus, sang pemilik rumah, juga turut ditangkap polisi lantaran diduga ikut, atau setidaknya mengetahui penyalahgunaan narkoba tersebut. Terlebih barang bukti sabu didapatkan polisi dari rumahnya.
Selama masa kampanye Pemilu 2019, rumah Agus kerap dijadikan konsolidasi pemenangan Arsa bahra Putra.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho menyesalkan ulah salah satu calon legislatif (caleg) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sebagai Ketua saya kecewa, tapi itu urusan pribadi yang bersangkutan," kata Sigit.
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Jokowi-Maruf Tak Bawa Kertas Contekan Saat Debat
Hal tersebut, lanjut dia, sangat kontras dengan semangat partai maupun upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam memerangi narkoba.