Suara.com - Kepolisian Sektor Gayamsari Kota Semarang berhasil meringkus pelaku penembakan memakai airgun pada konter pulsa di Jalan Tambak Dalam Raya, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Pelaku penembakan berinisial JDP merupakan seorang laki-laki. Ia ditangkap tak jauh dari lokasi penembakan selang satu jam seusai tim Inafis Polsek Gayamsari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (7/1/2019).
Kendati telah ditangkap, polisi masih sulit mengorek keterangan lantaran pelaku selalu melenceng jawaban dari pertanyaan penyidikan.
Karenanya, polisi mengindikasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Polsek Gayamsari lantas membawa JDP ke Rumah Sakit Jiwa Dr Amino Gondohutomo Kota Semarang.
Baca Juga: Gemes Manja, 5 Gaya Pacaran Julian Jacob dan Marion Jola
"Pelaku kami tangkap selang satu jam, dekat TKP. Pelaku dibawa ke RSJD dr Amino Gondohutomo pagi tadi," kata Kapolsek Gayamsari Kompol Wahyuni Sri Lestari, Selasa (8/1/2019).
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna observasi, apakah JDP ada indikasi mengalami gangguan mental atau tidak.
Proses observasi di rumah sakit diperkirakan akan memakan waktu selama tiga minggu. Hasil observasi tersebut akan menjadi rujukan kelanjutan kasus tersebut.
"Jika rekomendasi observasi pelaku ini diindikasi ada gangguan kejiwaan, otomatis kasus ini tidak sampai ke ranah pengadilan, dan bebas. Jika tidak, proses akan lanjut proses hukum," tuturnya.
Pihaknya juga menyatakan, jika pelaku terbukti tidak mengidap gangguan kejiwaan, ia akan dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan.
Baca Juga: Disebut Kelemahan Jokowi, Prabowo Diminta Bahas Lapas di Debat Perdana
Sebelumnya, JDP melakukan penembakan secara memberondong menggunakan pistol jenis airgun pada konter pulsa dan telepon yang dijaga Yuli Artika, pada Senin (7/1/2019), sekitar pukul 09.00 WIB.
Motif penembakan sementara diduga karena dendam JDP karena surat cintanya tak terbalas oleh Yuli Artika. Dalam penangkapan polisi mengamankan sepucuk pistol air softgun beserta gotri peluru sebagai barang bukti.
Kontributor : Adam Iyasa