Suara.com - Presiden Direktur PT. Isargas, Iswan Ibrahim mengungkapkan pemberian uang Rp 250 juta, kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk membantu pencalonan suaminya, Muhammad Al Khadziq yang maju dalam pilkada Bupati Temanggung.
Hal itu disampaikan Iswan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
"Suaminya ikut pilkada di Temanggung. Saat itu beliau minta bantuan untuk memenangkan pilkada suaminya," kata Iswan dalam sidang.
Iswan menyebut awalnya hanya mengiyakan uang yang diminta Eni melalui pesan elektronik, WhatsApp. Namun, Iswan beranggapan bahwa sebenarnya Eni cukup mempunyai uang, tanpa perlu bantuan dana darinya.
Baca Juga: Harusnya Disetop, PNS di Jakarta Ternyata Masih Dapat Subsidi Uang Parkir
"Saya pikir sekedar pembicaraan saja, saya iyain. Saya pulang lalu ada WhatsApp, nanya lagi soal bantuan, ada WA dari bu Eni," ujar Iswan.
Iswan menyebut awal memberikan uang kepad Eni sebesar Rp 200 juta. Namun, dia mengaku Eni kembali meminta uang Rp 50 juta untuk mengadakan acara syukuran atas pemenangan Khadziq di pilkada tersebut.
"Ada untuk syukuran, tidak pernah minta angka, akhirnya saya kasih Rp 50 juta melalui cash," tutup Iswan
Iswan menyebut uang ratusan juta yang diberikan itu untuk menjaga hubungan baik dengan Eni. Dia pun mengklaim pemberian uang tersebut sama sekali tak berkaitan dengan perusahaannya.
Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi terkait kasus suap proyek PLTU Ria-1. Total uang yang diterima Eni itu sebesar Rp5.6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Berinisial B