Suara.com - Unit Pelaksana Perkarkiran DKI Jakarta ternyata belum mencabut kebijakan subsidi retribusi parkir untuk pegawai negeri sipil.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menegaskan, subsidi parkir sebesar Rp 68 ribu per bulan itu seharusnya sudha dicabut sejak 1 Januari 2019.
Namun, kata dia, para PNS yang memarkir kendaraannya di Lapangan Parkir IRTI Kawasan Monas, Jakarta Pusat, masih menerima subsidi. Sigit memastikan agar subsidi tersebut segera dicabut.
"Masih dikejar. Nanti saya panggil UP Perparkiran," kata Sigit saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga: Thierry Henry Akui Inginkan Fabregas Bergabung di Monaco
Sigit menjelaskan, pembahasan pencabutan subsidi parkir juga melibatkan Biro Perekonomian DKI Jakarta.
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati membenarkan pelaksanaan pencabutan subsidi parkir di IRTI akan segera dilaksanakan. Sejauh ini, secara regulasi sudah selesai, tinggal menunggu eksekusi Dishub,
"Tidak ada kendala. Secara regulasi sudah, tinggal dilaksanakan," ungkap Haryati.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menghapus subsidi parkir bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Penghapusan subsidi itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.
"Bagi pegawai Pemprov DKI tidak ada subsidi dalam bentuk parkir murah mulai 1 Januair 2019. Adanya subsidi dalam bentuk transportasi umum," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018) lalu.
Baca Juga: Cerita Tragis Pengantin di Palembang, WO Kabur Tamu Undangan Tak Makan