Suara.com - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga membuat berita bohong atau hoaks terkait 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial B tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"Ya tersangka berinisial B ditangkap di Bekasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada Suara.com, Selasa (8/1/2019).
Dedi menjelaskan, pelaku akan dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih jauh.
Namun, Dedi belum mau menjelaskan terkait identitas maupun kronologi penangkapan tersangka berinisial B tersebut.
Baca Juga: Soal Hoaks Surat Suara, Moeldoko: Dalangnya Saya Sudah Tahu
"(Tersangka) Saat ini sedang dalam pemeriksaan," tambahnya.
Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengklaim polisi telah mengantongi identitas aktor intelektual terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks soal 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos. Namun, hingga kini polisi belum bisa membekuk pelaku tersebut.
Menurutnya, alasan belum ditangkapnya para pelaku karena pihaknya masih memperkuat alat bukti terkait penyebaran isu tersebut di media sosial.
"Kita menguatkan kembali alat bukti yang memang dibutuhkan nanti dalam proses sidik sampai dengan pelimpahan berkas di JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka berinisial HY dan LS ditangkap penyidik di lokasi berbeda yakni di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus
Baca Juga: Digerebek Warga Saat Mesum di Kontrakan, Muda-mudi Ini Dipaksa Menikah
Pada Senin (7/1/2019) kemarin, polisi kembali meringkus tersangka kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka baru berinisial J dibekuk polisi di Jawa Tengah.