Plin-plan Soal Regulasi, KPU Dikritik Eks Komisioner

Selasa, 08 Januari 2019 | 16:52 WIB
Plin-plan Soal Regulasi, KPU Dikritik Eks Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar validasi dan approval surat suara DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarik ulurnya keputusan penyampaian visi - misi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik saat ini. Sikap itu dinilai sebagai bentuk lemahnya profesionalitas KPU sebagai pelaksana pemilu di Indonesia.

Mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas menilai adanya polemik tersebut bisa timbul persepi dari masyarakat jika KPU tidak bisa menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

"Aspek profesionalitas misal, sekarang sedang ramai tentang bocoran soal sosialisasi visi misi. Itu kan aspek profesionalitas yang lemah yang berdampak pada dugaan keberpihakan," kata Sigit dalam diskusi bertajuk "Membangun Kepercayaan Dalam Pemilu 2019" di gedung Bawaslu Pusat, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa, (8/1/2019).

Menurutnya, KPU harus tegas dalam regulasi terkait penyampaian visi - misi dari masing-masing dua pasang Capres dan Cawapres. Regulasi tersebut pun harus matang agar bisa dipatuhi seluruh paslon.

Baca Juga: Kemkominfo: Konten Negatif di Twitter Paling Banyak Dilaporkan di 2018

"Mestinya KPU tak perlu menawarkan kalau dia (pemaparan visi misi) bagian dari keputusan atau hal yang harus dilakukan oleh peserta pemilu. Kalau memang sudah diputuskan, otomatis peserta pemilu akan ikut. Kalau masih dalam tataran konsep, jangan ditawarkan pada peserta pemilu," terangnya.

"Ketika kepercayaan publik tidak tinggi maka berbagai hal bisa terjadi. Keseluruhan proses dan hasil pemilu bisa kehilangan legitimasi meskipun proses dan hasil pemilu itu sebenarnya tidak ada yang bermasalah," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU menganulir rencana penyampaian visi - misi menyusul belum adanya titik terang antara kedua tim sukses pasangan calon (paslon) untuk penentuan siapa yang harus memaparkan visi dan misi tersebut.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin sejak awal mengusulkan kalau visi dan misi itu disampaikan oleh perwakilan tim sukses (timses). Sedangkan tim BPN Prabowo - Sandiaga menginginkan Capres - Cawapres yang harus menyampaikan langsung visi dan misinya.

Karena belum ada kesepakatan, KPU akhirnya memilih untuk tidak menyelenggarakan penyampaian visi dan misi pada 9 Januari mendatang. Akan tetapi, KPU menyerahkan kepada masing-masing timses untuk memfasilitasi sendiri dengan waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tepis Anggapan Kenaikan Dana Bansos Karena Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI