Suara.com - Rektor Universitas Gajah Mada atau Rektor UGM Panut Mulyono dicecar 7 pertanyaan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Yogyakarta. Panut ditanya soal dugaan mal administrasi pada kasus pemerkosaan Agni.
Proses pertemuan antara Panut dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri dilakukan secara tertutup. Pertanyaan itu seputar peran rektor pada kasus dugaan pemerkosaan Agni.
“Perlu kami sampaikan, kami mengajukan tujuh pertanyaan, pertanyaan itu seputar peran dan penugasan rektor. Kemudian tindak lanjut dan langkah yang dilakukan untuk merespon persolan tesebut,” kata Budhi saat memberikan keterangan usai melakukan pertemuan, pada Selasa (8/1/2019) siang.
Salah satu pertanyaan yang ditanyakan berkaitan dengan upaya UGM melakukan penundaan penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan Agni. Hal itu dianggap mengarah kepada adanya dugaan mal administrasi.
Baca Juga: Bongkar Kasus Perkosaan, Polda DIY Periksa Pers Mahasiswa Balairung UGM
"Kami belum bisa sampaikan, informasi ini berguna melengkapi titik kosong yang belum diisi, apakah ada penundanaan atau tidak, itu yang kita kroscek dari dokumen yang sudah kami temukan dan kumpulkan,’’ kata Budhi.
Menurut Budhi, mantan Dekan Fakultas Teknik itu sangat terbuka dengan pertanyaan yang diajukan oleh ORI, semua yang berkaitan dengan dugaan mal administrasi sudah ditanyakan langsung kepada rektor.
“Pak rektor sangat terbuka memberikan semua informasi yang dibutuhkan tidak ada yang ditutupi beberapa konfirmasi yang kami tanyakan dijawab dengan baik, namun materi pertemuan belum kami sampaikan,’’ kata Budhi.
Panut Mulyono saat dikonfirmasi usai melakukan pertemuan menyatakan kehadirannya ke kantor ORI hanya menjelaskan kelengkapan informasi data ORI yang masih kurang.
“Kami sudah berdiskusi dan menjelaskan hal-hal yang ditanyakan kepala ORI Jogja, alhamdulilah semua terjelaskan dengan baik. Kepala masih kurang informasi misalnya tanggal ada kekosongan tadi kami sudah jelaskan kami melakukan ini itu, alhamdulillah semua sudah clear,’’ terang Panut.
Baca Juga: Rencana Ombudsman Hadirkan Paksa Rektor UGM DInilai Tidak Tepat
Panut membantah dituding melakukan penundaan berlarut untuk menyelesaikan kasus sejak tahun 2017 lalu itu. Ia justru menyatakan Kepala ORI DIY hanya tidak memahami informasi yang lebih lengkap akan apa yang dilakukan UGM dalam menangani kasus Agni.