Suara.com - Anggota DPR RI Muhammad Sarmuji merinci uang suap Rp 713 juta yang diberikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kegiatan Munaslub Golkar, Desember 2017 lalu. Duit itu bagian dari Rp 4,75 miliar duit suap dari bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Duit Rp 4,75 miliar itu diberikan ke Eni. Hal itu, disampaikan Sarmuji yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar dalam kesaksiannya di sidang lanjutan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidaba Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
"Itu untuk percetakan materi Munaslub, tim verifikasi ada juga transportasi dan akomodasi steering comitee non-anggota DPR," kata Sarmuji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Sarmuji ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum KPK apakah ada jumlah uang lain yang diberikan Eni, untuk Munaslub Golkar. Sarmuji hanya mengetahui uang yang Rp 713 juta.
Baca Juga: Korupsi PLTU Riau-1, Sarmuji Kembalikan Rp 713 Juta Dana Munaslub Golkar
"Yang saya ketahui hanya itu saja," ujar Sarmuji.
Ketika kembali ditanya Jaksa KPK, untuk mengkonfirmasi mengenai uang Rp 2 miliar untuk Munaslub, Sarmuji tidak mengetahui hal tersebut.
Untuk uang Rp 713 juta yang digunakan untuk Munaslub Golkar, sudah dikembalikan oleh Sarmuji kepada penyidik KPK. Setelah Sarmuji usai dilakukan pemeriksaan penyidik KPK pada 3 September 2018 lalu.
Eni dalam surat dakwaan menerima Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1. Atas perbuatan itu, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Saksi Sebut Nama Melchias Mekeng dalam Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1