Buah Mangga Miliknya Dimakan, Anak Bacok Ayah Kandung

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 08 Januari 2019 | 15:45 WIB
Buah Mangga Miliknya Dimakan, Anak Bacok Ayah Kandung
Caceng Limpo (61) dibacok anak saat ketahuan makan mangga masak milik anaknya. [Saleh Sibali/KabarMakassar.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Caceng Limpo, seorang ayah berusia 61 tahun asal lingkungan Kalappo, Manggarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, harus dirawat dirumah sakit lantaran dibacok anaknya sendiri.

Luka menganga pada tangan Caceng Limpo sedalam 30 sentimeter, bermula saat anaknya yang kini menjadi tersangka yakni Naing Sarro (27 tahun) mencari sebuah mangga di rumahnya.

Namun, sang ayah mengakui mangga yang disimpan anaknya sudah habis dilahap saat Naing tak berada di rumah.

Tiba-tiba, dengan nada keras, Naing bertanya kepada ayahnya persoalan mangganya yang sudah ludes dilahap. Tak disadari Caceng Limpo, anaknya langsung membacok tangannya dan punggung hingga meringis kesakitan.

Baca Juga: Karya Anak Megawati, Komik Soekarno Diluncurkan Saat HUT PDIP

Polres Takalar bergerak cepat saat mendapatkan informasi penganiayaan tersebut. Tim Hantu malam Resmob Takalar dibantu Buser Polsek Mangarambombang Takalar Sulawesi Selatan, berhasil bekuk pelaku di poros jalan lintas kabupaten saat hendak naik mobil menuju kota Makassar.

Kapolsek Manggarabombang Ajun Komisaris Sudirman membenarkan adanya kejadian keji tersebut dilakukan anak korban sendiri.

"Jadi ceritanya mangga masak (matang) sebiji yang diambil korban. Dimakannya. Ternyata mangga itu punya anaknya,” kata Sudirman, Selasa (8/1/2019) seperti diberitakan Kabar Makassar—jaringan Suara.com.

Tiba tiba pelaku hampiri korban seusai bertanya, dan langsung membacok korban memakai senjata tajam berupa parang.

”Korban tersungkur ke tanah dengan penuh luka serius", jelas Sudirman.

Baca Juga: Korupsi PLTU Riau-1, Sarmuji Kembalikan Rp 713 Juta Dana Munaslub Golkar

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa parang tajam. Sementara korban ke RS takalar untuk dilakukan perawatan medis serius.

Kekinian, pelaku digiring ke Mako Polsek mangarambombang dan jeruji besi menantinya. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita ini kali pertama diterbitkan Kabarmakassar.com dengan judul ”Tega.. !! Tangan Ayah Dibacok Anak Hanya Karena Persoalan Mangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI