Kekinian, pelaku digiring ke Mako Polsek mangarambombang dan jeruji besi menantinya. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Kabarmakassar.com dengan judul ”Tega.. !! Tangan Ayah Dibacok Anak Hanya Karena Persoalan Mangga”