6 Perusahaan Percetakan Akan Cetak Surat Suara Pemilu 2019, Ini Daftarnya

Selasa, 08 Januari 2019 | 14:08 WIB
6 Perusahaan Percetakan Akan Cetak Surat Suara Pemilu 2019, Ini Daftarnya
Perwakilan partai memeriksa contoh surat suara Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (14/12). yang berlangsung hingga Senin (17/12).[Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memastikan sebanyak 6 perusahaan percetakan akan mencetak surat suara untuk Pemilu 2019. Keenam perusahaan percetakan itu jadi pemenang tender.

Keenam perusahaan percetakan itu tersebar di Jakarta, Jawa Timur sampai Sulawesi Selatan. Keenam perusahaan percetakan pemenang tender adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).

"Sampai batas waktu yang diberikan (untuk memberikan sanggahan) tidak ada yang menyampaikan sanggahan. Praktis enam perusahaan percetakan akan melakukan pencetakan," kata angggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (8/1/2018).

Pada rentang waktu 8 hingga 10 Januari 2019, KPU akan melakukan penandatanganan kontrak antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan perusahaan pemenang tender.

Selanjutnya, 10 - 15 Januari 2019, KPU akan menanyangkan item surat suara di katalog nasional sebelum produksi pertama tanggal 16 Januari 2019.

Baca Juga: Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Moeldoko: Kan Sontoloyo Betul

Sebelumnya, KPU menyatakan akan mencetak 939.879.651 lembar surat suara untuk lima jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden/wapres, anggota DPR RI, anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Anggaran KPU untuk pencetakan surat suara sebesar Rp872.691.402.425, sementara rencana nilai kontrak sebesar Rp604.756.161.932 atau ada penghematan anggaran sebesar Rp267.935.240.493 (30,7 persen). KPU menargetkan waktu produksi dan distribusi surat suara selesai dalam waktu 60 hari sehingga pada tanggal 15 Maret 2019 surat suara sudah sampai di tingkat kabupaten/kota.

"Biaya distribusi ditanggung oleh perusahaan pemenang tender," ujar Pramono.

Distribusi surat suara dilakukan secara ketat dan disesuaikan dengan jumlah TPS di masing-masing daerah. Menyinggung soal desain surat suara, KPU bersama peserta pemilu telah menyepakati bahwa ukuran surat suara 22 cm x 31 cm untuk pilpres dan 51 cm x 82 cm untuk Pemilu DPR RI. Desain surat suara DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kata dia, juga telah disepakati oleh masing-masing daerah.

Pramono menekankan bahwa proses lelang berlangsung transparan dan terbuka tanpa ada praktik gratifikasi atau suap. (Antara)

Baca Juga: Dalang Hoaks Surat Suara Masih Berkeliaran, Polisi: Kita Masih Teliti Bukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI