Naik Kereta dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Dibawa ke Surabaya

Selasa, 08 Januari 2019 | 13:46 WIB
Naik Kereta dengan Tangan Diborgol, 12 Anggota DPRD Dibawa ke Surabaya
Dengan tangan diborgol, 12 tersangka anggota DPRD Malang dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api untuk diadili. (Dok/Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Kemudian juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI