Suara.com - Gelar perkara kasus prostitusi online Vanessa Angel digelar tertutup di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (8/1/2019) siang. Gelar perkara itu juga tidak dihadiri Vanessa Angel dan dua tersangka kasus itu, mucikari ES dan TN.
Pantauan Suara.com, gelar perkara itu hanya dihadiri Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Harissandi, beberapa anggota dan tim penyisik. Polda Jatim baru 3 hari melakukan pembuktian formil maupun materiil.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera menjelaskan Pasal 45 jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juga akan dikombinasikan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP agar dapat diterima.
Polisi melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya menetapkan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kasus prostitusi online Vanessa Angel.
Baca Juga: Di Balik Cerita Data 45 Artis dan 100 Model Dijual Mucikari Vanessa Angel
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel digerebek di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur karena diduga terlibat prostitusi online pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Petugas juga turut mengamankan model majalah dewasa Avriellia Shaqqila dan dua muncikari.
Vanessa Angel merasa dijebak oleh seseorang hingga ditangkap di hotel mewah di Surabaya dengan tuduhan terlibat prostitusi online . Vanessa Angel pun membantah terlibat prostitusi online.
Kontributor : Achmad Ali