Temui Jokowi, GKR Hemas Jelaskan Konflik DPD yang Dipimpin OSO

Selasa, 08 Januari 2019 | 12:59 WIB
Temui Jokowi, GKR Hemas Jelaskan Konflik DPD yang Dipimpin OSO
Senator asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senator asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menemui Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/1/2019). GKR Hemas menuturkan, kedatangannya untuk menjelaskan konflik internal DPD yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO).

"Dalam hal ini beliau (Jokowi) meminta kami menjelaskan persoalan di DPD. Sudah kami jelaskan dan beliau memahami dan yang harus kami lakukan berikutnya," ujar GKR Hemas setelah pertemuan.

Kepada Jokowi, GKR Hemas mengaku diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI dan kode etik.

"Iya. Karena saya dianggap tidak patuh sehingga beliau ingin tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Saya mengatakan, saya masih masuk ranah hukum untuk menyelesaikan ini. Dan beliau banyak bertanya secara hukumnya," kata dia.

Baca Juga: Bantah Ikut Prostitusi Online, Polisi: Kami Bukan Sengaja Buka Aib Vanessa

Istri dari Sri Sultan Hamengkubuwono X itu menuturkan, dirinya tidak mengakui kepemimpinan OSO, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis di DPD. Sebab saat ini dirinya mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menyatakan bahwa kepemimpinan OSO yang sah.

"Jadi dengan keluarnya itu mungkin bapak Presiden ingin penjelasan dari kami. Dan kami mengatakan bahwa kami tetap akan melakukan upaya hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, Jokowi kata GKR Hemas, mendukung langkah dirinya yang ingin menggugat dualisme kepemimpinan di DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hemas langkah tersebut merupakan bagian dari langkah hukum dirinya melawan kepemimpinan OSO di DPD.

"Bapak Presiden sangat sangat setuju dan ini untuk meluruskan sebuah lembaga negara yang masih mempunyai kepemimpinan dua," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD RI resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara kepada senator asal Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Baca Juga: Pemkot Jakut Akan Panggil Perusahaan Minyak Sayur Terkait Pasir Beracun

GKR Hemas yang merupakan Ratu Keraton Yogyakarta diberhentikan sementara karena selalu tidak menghadiri sidang paripurna, sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang MD3, tata tertib DPD RI, serta kode etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI