Korban Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City di Mata Tetangga

Selasa, 08 Januari 2019 | 12:05 WIB
Korban Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City di Mata Tetangga
Lokasi pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Perumnas Kelender, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 14.00 WIB.

Motif pembunuhan tersebut karena Haris sakit hati dengan tindakan Nurhayati yang disebut pernah meludahinya.

Haris dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bantah Kubu Jokowi, Jubir BPN: Prabowo Berani Debat Pakai Tiga Bahasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI