"Hasil penyidikan sementara setelah melakukan intrograsi dia melakukan perbuatan itu motifnya adalah sakit hati," ujar dia.
Haris dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Hasil penyidikan sementara setelah melakukan intrograsi dia melakukan perbuatan itu motifnya adalah sakit hati," ujar dia.
Haris dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI