Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Pemanggilan Gamawan kali ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, ketika itu sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011. Proyek itu dibiayai Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Gamawan Fauzi kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jacom)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).
Febri belum mau menerangkan apa yang akan didalami penyidik dari keterangan Gamawan, terkait kasus korupsi gedung IPDN tersebut.
Baca Juga: Warga Ungkap Awal Mula Pasir Beracun Masuk Rusun Marunda
Dalam kasus ini, Dudy pun sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Namun, Dudy kembali ditetapkan tersangka oleh KPK terjerat kasus sama terkait pembangunan , di dua lokasi yakni Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara anggaran tahun 2011.
KPK tetapkan dua tersangka yakni Dudy Jacom dan Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo.