Suara.com - Upaya Polres Jombang mengungkap kasus pencurian secara berantai di Perumahan Tambakrejo Asri dan Perumahan Astapada, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan pelaku pria tak berbaju akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti.
Dia adalah Suprapto (38), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi, seperti dilansir Beritajatim.com, Selasa (8/1/2019).
Gatot menjelaskan, kasus pencurian tersebut sempat viral di media sosial. Pasalnya, warga perumahan hampir setiap hari kehilangan uang dan barang. Sudah begitu, pencurian yang dilakukan oleh pelaku juga cukup rapi, nyaris tanpa jejak.
Baca Juga: Beli 100 Borgol untuk Tahanan, KPK Anggarkan Rp 10 Juta
Maka tidak heran jika sejumlah warga berspekulasi bahwa yang melakukan pencurian itu mahluk jadi-jadian atau hantu. Namun spekulasi tersebut mentah setelah polisi berhasil menangkap Suprapto.
"Dia kami tangkap saat berada di Magetan untuk melarikan diri. Ditangkap pada Senin petang kemarin,” kata Gatot.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berang bukti hasil kejahatan, yakni Hp Xiomi type REDMI 4A warna grey.
"Pengakuan sementara pelaku, dia mendapatkan uang Rp 60 juta dari hasil kejahatannya," ungkap Gatot.
Aksi terakhir Suprapto di Perumahan Astapada dilakukan pada Rabu 5 Januari 2019 sekitar pukul 04.00 WIB. Korbannya adalah Ari Budiarjo (38). Sejumlah barang di rumah tersebut hilang. Korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Baca Juga: Kapal Tanker Pengangkut CPO Hilang Misterius di Perairan Ujung Karawang
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah warga dengan memanjat dinding tembok. Kemudian naik ke atas genting dan berjalan guna mencari rumah lantai dua yang kondisinya tidak terkunci. Nah, rumah itulah yang selama ini disasar oleh pelaku.
"Bagitu juga saat beraksi di rumah korban Ari Budiarjo. Pelaku naik tembok, kemudian berjalan di atas genting mencari rumah lantai dua. Karena rumah model perumahan itu atapnya tersambung dari satu rumah ke rumah lainnya," kata Gatot sembari mengatakan bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP.
Sumber: Beritajaim.com