Suara.com - Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Jambi pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap APBD yang menjerat dirinya dan sejumlah anggota DPRD.
Kasus ini sebelumnya menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dan beberapa bawahannya. Kali ini, KPK terus mengembangkan kasus suap ABPD Jambi itu hingga penetapan sejumlah anggota DPRD termasuk Cornelis Buston yang merupakan politisi Partai Demokrat.
Permintaan maaf itu disampaikannya di akhir Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka Hari Ulang tahun (HUT) ke-62 Provinsi Jambi, Senin (7/1/2019).
"Ada isu paripurna HUT Provinsi Jambi dipimpin para koruptor dan itu sangat menyedihkan, padahal kita sebagai pimpinan wajib menghadiri paripurna. Kejadian ini tidak ada yang kita mau, semua tidak ada yang kita mau," kata Cornelis seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 80 Juta Sehari Terungkap di Samarinda
Menurut dia, APBD Provinsi Jambi disahkan DPRD adalah semata-mata untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi. Tarik menarik antara eksekutif dan legislatif terkait pembahasan itu adalah untuk kepentingan rakyat.
"Apa yang kita buat untuk kepentingan rakyat, untuk kemakmuran rakyat. Namun kita akui kesalahan yang ada dan kita ikuti bertahun-tahun, sayangnya kepentingan rakyat dibayar dengan materi," ujar dia.
Oleh sebab itu, selaku pimpinan DPRD dan anggota memohon maaf sebesar-besarnya kepada rakyat Jambi atas apa yang terjadi, kata dia.
"Persoalan ini biarlah kami yang menjadi korban untuk kemajuan Provinsi Jambi," ujar Cornelis.
Ia juga berharap Provinsi Jambi ke depan semakin jaya dan sejahtera seiring bertambahnya usia. Cornelis juga mengatakan, dalam rapat paripurna HUT Provinsi Jambi, Gubernur Jambi diharuskan menyampaikan capaian pemerintah dan rencana kegiatan ke depan dalam pembangunan Provinsi Jambi.
Baca Juga: Gara-gara Ponsel, Ali Terpaksa Nikah di Kantor Polisi
"Gubernur Jambi akan menyampaikan kondisi Jambi secara utuh baik yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan," katanya.
Dalam kesempatan itu juga dibacakan Kongres Rakyat Jambi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi.
Rapat Paripurna Istimewa tersebut juga dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jambi, anggota DPR RI dan DPD RI dan tokoh Jambi yang berkiprah di tingkat nasional. Ruang sidang terlihat dipadati undangan, dimana panitia menyiapkan sebanyak 2.000 undangan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018, salah satunya Cornelis Buston.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konfrensi pers di gedung KPK, pada Jumat 28 Desember 2018.