Ia menegaskan, kosmetik illegal dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.
"Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.
Baca Juga: Gara-gara Ponsel, Ali Terpaksa Nikah di Kantor Polisi