Suara.com - Ali Fikir, seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung terpaksa menikah di kantor polisi Kecamatan Pagelaran. Gara-garanya karena sebuah ponsel, Ali kedapatan mencuri sebuah telepon genggam.
"Kita fasilitasi proses akad nikahnya di musala Kantor Polsek. Hal ini kita lakukan karena pernikahan tersebut telah direncanakan jauh-jauh hari, namun menjelang hari akad tersangka tersandung kasus pidana," kata Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendar saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin (7/1/2019) malam.
Edi menjelaskan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka untuk menjalani ijab qabul. Selanjutnya tersangka harus kembali menjalani proses hukum di dalam sel.
"Untuk resepsi maupun yang lainnya tersangka tidak boleh ikut," kata dia seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Jelang Debat, Sandiaga Atur Jadwal Belajar Khusus Dengan SBY
Sebelumnya, tersangka Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah ponsel bersama dua rekannya, Ahmad Irvan dan Eko Aji, warga Pekon (Desa) Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Mereka ditangkap pada Senin (17/12) di kediaman Ali Fikri di wilayah Pagelaran, Pringsewu.