Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya bahkan telah menghubungi Aher lewat telepon ke nomor pribadinya.
"Tidak direspon. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1/2019).
KPK kini berharap Aher tidak mempersulit penyidikan kasus tersebut dan akan hadir dalam pemanggilan berikutnya.
"Kami harap, yang bersangkutan dapat hadir, koperatif dan tidak justru beresiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," kata
Febri menjelaskan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama pada 20 Desember 2018.
KPK pun menjadwalkan ulang kembali pada hari ini, Senin (7/1/2019), Namun kembali tak penuhi panggilan. Bahkan Aher tak memberikan alasan ketidakhadirannya tersebut.
Menurut Febri, penyidik KPK telah mengirimkan surat pemeriksaan ditujukan ke kediaman Aher di Jalan Otto Iskandardinata, Bandung pada 29 Desember 2018.
"Itu, surat tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut. Alamat ini adalah alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi (Aher)," ujar Febri.
Febri menyebut bila Aher tak hadir dalam pemanggilan penyidik. Setidaknya, memberikan pemberitahuan dengan mengirimkan surat atau memberikan konfirmasi.
"Semestinya sebagai warga negara yang baik, yang bersangkutan dapat memberi contoh dan menunjukkan itikad baik. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi tersebut," tutup Febri
Aher hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang diduga menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro terkait perizinan proyek Meikarta.
KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus itu. Selain Neneng, ada Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Dari pihak swasta ada Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, serta dua konsultan Lippo Group, Taryadi serta Fitra Djaja Purnama.