Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri mulia membuka penyelidikan terkait kasus berita bohong alias hoaks yang diduga dilakukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto saat melaksanakan safari kebangsaan di Lebak, Banten, (20/12/2018) lalu. Dalam penyelidikan itu, polisi memeriksa seorang wanita bernama Nita Puspita Sari, pelapor dalam kasus tersebut.
Terkait pemeriksaan itu, pengacara Nita, Djamaluddin Koedoeboen mengaku kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus penyebaran hoaks dan fitnah yang diduga dilakukan Hasto.
"Pada intinya kedatangan kami hari ini adalah dalam rangka memberikan keterangan, berita acara interview yang diminta penyidik dalam rangka penyelidikan soal laporan yang disampaikan Hasto terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan beliau (Hasto)," kata Djamaluddin sesuai mendampingi Nita menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Djamaludin tak merinci apa saja yang ditanyakan penyidik kepada kleinnya selama pemeriksaan dilakukan. Dia hanya memastikan Nita memberika jawaban secara lugas kepada penyidik.
Baca Juga: 1000 Titik Kampanye, Sandiaga Curhat Sempat Temui Joko Widodo di Klaten
Selama menjalani pemeriksaan itu, Nita juga menunjukkan barang bukti berupa pernyataan Hasto saat berkunjung ke Banten. Diduga, barang bukti itu berkaitan dengan penyebaran fitnah Hasto yang menyebut capres nomor 2, Prabowo Subianto sebagai penyebar hoaks.
"Di antaranya Hasto mengatakan bahwa 'masyarakat ini mau pilih yang mana, mau nyebar fitnah atau difitnah," kata Djamaluddin.
Diketahui, Nita melaporkan Hasto terkait kasus ujaran kebencian ke Bareskrim Polri pada 26 Desember 2018 lalu dengan nomor LP/B1680/XII/2018/BARESKRIM. Dia berharap dengan dimulainya pemeriksaan awal ini, polisi akan serius mengusut kasus yang menjerat Hasto. Ia yakin polisi dapat menjalankan tugasnya dengan profesional.