Suara.com - Pengacara Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Irwin Idrus tidak mau menanggapi terlalu dalam soal cuitan kliennya yang mengancam akan menggeruduk rumah sejumlah petinggi partai politi termasuk kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.
Menurutunya, cuitan tersebut hanya ungkapan politik, bukan bermakna ancaman
"Saya kira itu bahasa politik ya. Saya tidak akan masuk ke sana. Tapi ya ini memang bisa dikonfirmasi lebih lanjut," kata Irwin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/1/2019).
Dia pun mengangap jika frasa geruduk yang tulis Andi Arief tak lain baru bisa dilakukan bersama dengan anggota polisi.
Baca Juga: Istri Bacakan Surat Augie Fantinus dari Dalam Penjara
"Statmentnya Pak Andi Arief pun setahu saya geruduk ini bersama dengan polisi. Itu yang saya ketahui. Twitnya memang geruduk bersama polisi," jelas Irwin.
Namun, dia hanya mau fokus dengan proses hukum yang berjalan. Andi Arief resmi melaporkan lima orang besar terkait kasus pencemaran nama baik. Mereka adalah Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, Staf Khusus Kepresidenan Ali Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli.
Laporan kasus tersebut telah diterima polisi bernomor STTL/023/I/2019/BARESKRIM. Dalam kasus ini, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).