Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengakui cukup kewalahan dalam mengawasi secara langsung perusahaan di Jakarta yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Salah satunya terkait pengawasan pasir beracun di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di DLH DKI menjadi penyebab kesulitan melakukan pengawasan langsung.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta Agung Pujo Winarko mengatakan pengawasan secara langsung ke perusahaan penghasil limbah B3 hanya bisa dilakukan oleh petugas khusus yang disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Jumlah perusahaan penghasil limbah jumlahnya sangat banyak sekitar puluhan ribu perusahaan, sementara jumlah petugas sangatlah dikit.
"Hampir semua perusahaan menghasilkan limbah B3. Sementara, petugas PPLH di Jakarta kurang lebih dibawah dari 10 orang," kata Agung saat dihubungi Suara.com, Senin (7/1/2019).
Baca Juga: Pasir Beracun Rusun Marunda, Pengusaha DKI Dipastikan Rutin Lapor Limbah
Ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan, yakni pengawasan pasif melalui laporan dari tiap perusahaan kepada DLH DKI dan pengawasan aktif melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan. Selama ini, untuk pengawasan aktif DLH DKI lebih mengutamakan mendatangi perusahaan penghasil limbah B3 terbesar.
"Kita bisa menganalisa dari laporan-laporan yang masuk, lalu akan dicek mana sekiranya yang potensi menghasilkan limbahnya lebih besar. Nanti baru ditinjau langsung," ungkap Agung.
Sementara, untuk perusahaan penghasil limbah B3 skala kecil akan dikesampingkan. Perusahaan itu tetap dilakukan peninjauan langsung oleh petugas, namun tidak sesering yang dilakukan ke perusahaan besar.
Pada tahun 2019 rencananya Pemprov DKI akan menambah jumlah petugas PPLH untuk membantu pengawasan aktif di lapangan. Agung mengakui, dibutuhkan banyak orang berkemampuan khusus untuk memantau perusahaan agar berjalan sesuai aturan.
"Iya, butuh orang banyak dan berkemampuan khusus. Tahun ini sih katanya akan nambah banyak," pungkas Agung.
Baca Juga: Pasir Beracun Rusun Marunda Diduga dari Sisa Industri Minyak
Sebelumnya, Pemprov DKI menindaklanjuti laporan dari warga mengenai keberadaan gundukan pasir limbah di kawasan Marunda. Gundukan pasir diduga limbah Spent Bleaching Earth (SBE) itu sering digunakan oleh warga untuk dijadikan urukan guna membangun rumah atau bangunan toko.
Rencananya, Selasa (8/1/2019) besok Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menghadiri rapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna membahas kelanjutan hasil temuan pasir limbah beracun di kawasan Marunda, Jakarta Utara.