Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan lima tersangka kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) tahun anggaran 2018. Masa penahanan lima tersangka itu diperpanjang selama 40 hari terhitung dari 8 Januari hingga 16 Februari 2019 mendatang.
Lima tersangka tersebut Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan 16 Februari 2019 untuk lima tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, Selasa (19/12/2018). Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Menteri PPPA: Pelanggan Prostitusi Online Harus Dihukum Sama Kayak Mucikari
Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperti uang tunai sebesar Rp 7 miliar 318 juta, sebuah mobil Chevrolet Captiva dan buku tabungan.