Menteri PPPA: Pelanggan Prostitusi Online Harus Dihukum Sama Kayak Mucikari

Senin, 07 Januari 2019 | 20:21 WIB
Menteri PPPA: Pelanggan Prostitusi Online Harus Dihukum Sama Kayak Mucikari
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Yohana Yembise. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Yohana Yembise menilai pelanggan prostitusi online harus dihukum sama seperti mucikari. Mucikari dinilai Yohana sebagai penyedia jasa prostitusi online.

Komentar ini menyusul kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel. Dalam kasus itu Kepolisian Jawa Timur menyebut ada 45 artis dan 100 model dijual sampai harga Rp 100 juta sekali berhubungan seks.

Yohana bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang di dalamnya berisi kekerasan seksual terhadap perempuan dan pasal bagi pelaku pengguna jasa prostitusi online.

"Iya harus (Dihukum). Semua sudah ada dalam UU dan nanti lebih rinci ada dalam RUU Penghapusan kekerasan seksual yang sekarang sedang kita perjuangkan," ujar Yohana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, 45 Artis Akan Diperiksa di Polda Jatim

Kata Yohana apapun bentuk eksploitasi terhadap perempuan, pelaku harus mendapat hukuman pidana.

"Yang jelas apapun yang dilakukan terhadap perempuan dan itu adalah pelakunya harus dikenakan hukuman. Tidak boleh ada diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan karena itu sudah ada dalam UU," kata dia.

Lebih lanjut, Yohana mengatakan perempuan yang terlibat kasus prostitusi online masih perlu dikaji alasannya. Pasalnya kata Yohana banyak perempuan yang terlibat kasus prostitusi online beralasan ekonomi .

"Nah itu memang harus dikaji lagi kadang-kadang kebanyakan alasannya yang saya tanyakan itu ekonomi-ekonomi saja, itu memang alasan ekonomi. Jadi itu mesti dikaji betul-betul siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini," kata dia.

"Tapi perempuan sebagai perempuan harus jaga harkat martabat perempuan. Itu adalah tugas saya untuk melindungi perempuan dan bilamana pelakunya sudah melakukan kesalahan dengan mengeksploitasi dan melakukan kejahatan seksual itu tetap harus berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Baca Juga: Vanessa Angel Terseret Prostitusi Online, Apa Kata Billy Syahputra?

Yohana juga berharap DPR segera merampungkan RUU PKS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI