Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Moeldoko menilai penyebaran hoaks harus menjadi perhatian yang tinggi. Moeldoko menuturkan harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyebaran berita bohong.
Pernyataan Moeldoko menyusul isu 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Isu tersebut mencuat lantaran Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menulis cuitan di twitter adanya 7 kontainer surat suara tercoblos. KPU juga sudah memastikan bahwa isu tersebut tidak benar setelah mengecek ke Tanjung Priok.
"Iya ada penyebaran kabar bohong harus diatensi tinggi. Harus tegas nggak ada cerita," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Moeldoko menegaskan perlu ada tindakan hukum bagi para penyebar hoaks. Ia berharap adanya penindakan tegas tersebut, tidak ada lagi yang berani menyebarkan berita bohong di kemudian hari.
Baca Juga: Andi Arief Polisikan Sekjen PDIP sampai Staf Jokowi
"Solusinya tindakan hukum. Mencegahnya ini kadang-kadang kalau pencegahan munculnya nggak mudah, tapi bagaimana setelah dia muncul baru kita law enforcementnya harapannya jangan sampai orang bermain-main lagi disitu," ucapnya.
Lebih lanjut, Moeldoko mengaku heran muncul isu adanya surat suara yang tercoblos yang sudah diletakkan di dalam tujuh kontainer. Pasalnya kata Moeldoko, pihaknya baru membahas foto Jokowi - Maruf Amin yang akan ditampilkan di surat suara Pemilu 2019.
"Bisa dibayangkan kemarin malamnya itu TKN kumpul dengan pak presiden baru minta izin gambar ini pak Jokowi mana yang cocok," kata Moeldoko.
"Kok sudah muncul (kabar) tujuh kontener? Kan sontoloyo betul itu," sambungnya.
Sebelumnya, Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetya mengklaim polisi telah mengantongi identitas aktor intelektual terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks soal 7 kontainer surat suara tercoblos. Namun, hingga kini polisi belum bisa membekuk pelaku tersebut.
Baca Juga: Kasus Andi Arief, Fadli Zon: Demokrasi Jangan Dinodai dengan Kriminalisasi
Menurutnya, alasan belum ditangkapnya para pelaku karena pihaknya masih memperkuat alat bukti terkait penyebaran isu tersebut di media sosial.
Diketahui, polisi telah menangkap satu pelaku baru berinisial J di Brebes, Jawa Tenganh. Penangkapan dilakukan lantaran J diduga ikut berperan menyebarkan berita hoax tersebut melalui beberapa grup WhatsApp. Namun, polisi tak menahan J lantaran statusnya masih terperiksa. Sebelumnya, polisi juga menangkap dua orang berinisial HY dan LS. Namun, keduanya dilepaskan lagi seusia menjalani pemeriksaan.