Suara.com - Pengacara Syarif Adnan Baharuddin, Memed Adiwinata menyebutkan Rizki Amelia (RA) diberhentikan sementara sebagai staf ahli anggota pengawas BPJS Ketenagakerjaan bukan karena terlibat skandal dengan kliennya. Menurutnya, Amelia kena sanksi skors karena dianggap tidak disiplin.
Menurutnya, pemberian skors tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku dalam manajamen Dewan Pengawas BPJS Ketenegakerjaan.
"Perlu diketahui, RA bukan dipecat melainkan diskors karena tingkah lakunya," kata Memed Adiwinata di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2018).
Saat ditanya awak media seperti apa tingkah laku Amelia selama bekerja sebagai staf ahli Syarif, Memed enggan menjelaskan. Namun, Memed memastikan Amel melakukan kesalahan berat sebagai pegawai sehingga layak untuk diskors.
Baca Juga: Ngaku Bingung Didesak Mundur, Waketum PAN Jelaskan Kondisi di Dapil
"Sekarang kan temen temen sudah punya logika bagaimana orang sampai diskors pasti ada yang tidak sesuai dengan aturan, Bukan karena masalah personal," terangnya.
Sampai saat ini, Memed menegaskan jika Amelia masih terdaftar sebagai pegawai BPJS.
Sebelumnya, Amelia yang diduga korban pemerkosaan eks anggota pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syarif Adnan Baharuddin sempat menerima skorsing dari pihak Dewan Pengawas BPJS. Skorsing itu ternyata telah habis sejak 31 Desember tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut Amelia mengaku belum berfikir untuk kembali bekerja sebagai staf ahli di BPSJ Ketenagakerjaan.
"Saya belum tahu karena belum terpikir kembali atau tidak ke BPJS setelah perlakuan (aksi pemerkosaan) ini," kata Amel Hal itu dikataknya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2018).
Baca Juga: Bongkar Kasus Perkosaan, Polda DIY Periksa Pers Mahasiswa Balairung UGM
Lebih lanjut dirinya juga belum berkomunikasi dengan pihak BPJS TK terkait hal tersebut. Pihak BPJS belum memberikan kejelasan terkait status kepegawaian Amelia pasca kasus ini bergulir.