Bongkar Kasus Perkosaan, Polda DIY Periksa Pers Mahasiswa Balairung UGM

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 07 Januari 2019 | 19:01 WIB
Bongkar Kasus Perkosaan, Polda DIY Periksa Pers Mahasiswa Balairung UGM
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo. (Suara.com/Abdus Soemadh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM di pulau Seram, Maluku Utara. Pelaku diduga rekan Kuliah Kerja Nyatanya (KKN) korban, pada tahun 2017 lalu bernama Hardika Saputra.

“Ada banyak saksi yang dipanggil. Hasilnya apa kami nggak bisa berandai-andai. Penyidik saya masih melakukan pemanggilan untuk kelengkapan (laporan) peristiwa itu," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat memberikan keterangan di lobi markas Polda DIY, Senin (7/1/2019).

Pemeriksaan saksi juga berlaku kepada Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM yang menerbitkan laporan dengan judul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” dan mengungkap kasus tersebut pertama kali pada 5 November 2018 lalu.

Menurut Hadi, pemeriksaan pada para penulis pers mahasiswa itu sebagai upaya untuk meminta keterangan.

Baca Juga: Jerat Penikmat Prostitusi, Yasonna: Sudah Lama Kita Diajukan ke DPR

“Kami akan panggil. Semua akan kami periksa," kata Hadi Utomo.

Ia menyatakan ada kemungkinan informasi yang disebarkan oleh Balairung mengarah berita bohong. Hadi Utomo mempertanyakan proses penulisan oleh Balairung dalam menulis kejadian itu menggunakan kata “perkosaan”.

“Mereka kok bisa menemukan nomenklatur perkosaan itu dari mana. Ini yang kami mau ungkap. Juga mohonlah rekan media kalau menyampaikan informasi kepada publik yang benar. Kalau faktanya tidak benar, janganlah disebar-sebarin. Yang disebari nggak ada bedanya dengan hoaks," kata Hadi.

Menurutnya, ketika fakta yang tidak benar itu disebarluaskan maka akan merugikan banyak pihak, meliputi orang yang terkait atau publik secara umum. Hal itu, kata Hadi, tidak ada bedanya dengan menyebarkan berita bohong.

"Karena itu tidak menutup kemungkinan berita bohong," katanya.

Baca Juga: BPJS: Akreditasi Wajib Hukumnya Agar Rumah Sakit Patuh Terhadap Aturan Main

Sementara itu, Yogi Zul Fadhli selaku kuasa hukum Pers Mahasiswa Balairung menceritakan, penyidik telah meminta keterangan kepada mahasiswa anggota pers mahasiswa Balairung selaku penulis laporan tersebut.

“Tadi diperiksa jam 14.30 sampai jam 16.00 WIB yang diperiksa penulisnya," kata Yogi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Kontributor : Abdus Somad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI