Jerat Penikmat Prostitusi, Yasonna: Sudah Lama Kita Diajukan ke DPR

Senin, 07 Januari 2019 | 18:56 WIB
Jerat Penikmat Prostitusi, Yasonna: Sudah Lama Kita Diajukan ke DPR
Menkumham Yasonna Laoly jadi caleg PDIP dapil Sumut 1. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI