Kasus Suap Izin Meikarta, KPK Masih Tunggu Kedatangan Aher

Senin, 07 Januari 2019 | 17:29 WIB
Kasus Suap Izin Meikarta, KPK Masih Tunggu Kedatangan Aher
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher, Senin (7/1/2019). Penyidik hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi apakah Aher akan datang atau tidak untuk memberikan keterangan kasus suap izin proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.

"Ahmad Heryawan yang direncanakan diperiksa hari ini belum datang dan belum ada konfirmasi hadir atau tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).

Febri menerangkan, Aher rencana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) penerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

Namun hingga sore ini KPK belum mendapatkan surat atau alasan politikus Partai Kehadiran Sejahtera (PKS) jika tidak bisa hadir dalam pemanggilan kedua tersebut.

Baca Juga: Dituduh Jadi Pemerkosa, Eks Pejabat BPJS Polisikan Amel dan Ade Armando

"Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan datang sore ini," ujar Febri

Saat pemangilan pertama beberapa waktu lalu, Aher sempat mangkir. Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik.

Penyidik KPK kini tengah menelisik adanya dugaan aliran dana dalam rencana revisi perubahan peraturan daerah tata ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini masih berkaitan dengan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Terakait kasus ini, KPK sedang mendalami apakah adanya keterlibatan para pejabat Kabupaten Bekasi maupun pejabat provinsi Jawa Barat dalam memuluskan proyek Meikarta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Baca Juga: Kader Demokrat Kasar Terhadap Tsamara, PSI Soroti Kepemimpinan SBY

Adapun pihak swasta yakni Direktur Operasional Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

Dalam kasus ini, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari para petinggi Lippo Group terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI