Suara.com - Eks anggota Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin resmi melaporkan pegawainya Rizki Amelia (RA) ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan itu dilayangkan sebagai bentuk tindakan hukum setelag Syafri dipolisikan eks stafnya itu dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Selain Amelia, Syafri turut melaporkan Ade Armando selaku pendamping Amelia saat membuat laporan ke polisi. Keduanya dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Intinya isi postingan tersebut menuduh klien saya. Kami bawa disini bukti postinganya," kata pengacara Syafri, Memed Adi Winata seusai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/1/2018).
Dia menuding tindakan Amel telah mencoreng nama baik kliennya melalui tuduhan pemerkosaan yang disebar ke media sosial; WhatsApp dan Facebook. Menurutnya, tuduhan itu disebarkan tanpa adanya klarifikasi kepada Syafri.
Baca Juga: Kader Demokrat Kasar Terhadap Tsamara, PSI Soroti Kepemimpinan SBY
"Memposting baik di WA statusnya, FB dan telah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi tanpa ada patut diduga tanpa ada azas praduga tak bersalah," kata dia.
Ade Armando diketahui bukan bertindak sebagai pengacara Amel. Ade hanya menjadi pendamping saat Amel melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2019) lalu.
Terkait laporan yang dibuat Syafri telah diterima polisi. Setidaknya ada dua nomor laporan yang dibuat Syafri. Untuk pelaporan terhadap Amel teregistrasi dengan nomor STTL/16/I/2019/BARESKRIM. Sedangkan pelaporan terhadap Ade Armando terdaftar dengan nomor STTL/01/I/2019/BARESKRIM.
Dari dua laporan itu, Syafri mengenakan dua pasal yang sama kepada Amel dan Ade Armando.
"Pasalnya 310 dan 311 KUHP kemudian ITE-nya Pasal 27 juncto 36 juncto 45 juncto 51 UU ITE dengan ancaman, salah satunya ada 4 dan 12 tahun," tandasnya.
Baca Juga: Unik Banget, Pria Ini Pamer Gaya Rambut Louis Vuitton