Dalang Hoaks Surat Suara Masih Berkeliaran, Polisi: Kita Masih Teliti Bukti

Senin, 07 Januari 2019 | 16:18 WIB
Dalang Hoaks Surat Suara Masih Berkeliaran, Polisi: Kita Masih Teliti Bukti
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Satgas Anti Mafia Bola mengamankan seorang anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdana Kusuma terkait kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetya mengklaim polisi telah mengantongi identitas aktor intelektual terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks soal 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos. Namun, hingga kini polisi belum bisa membekuk pelaku tersebut.

Menurutnya, alasan belum ditangkapnya para pelaku karena pihaknya masih memperkuat alat bukti terkait penyebaran isu tersebut di media sosial.

"Kita menguatkan kembali alat bukti yang memang dibutuhkan nanti dalam proses sidik sampai dengan pelimpahan berkas di JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Dedi menjelaskan, pendalaman alat bukti terkait penelitian secara digital forensik terhadap rekaman suara pria yang pertama kali menyebutkan isu adanya temuan 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah pendalaman bukti digital itu sudah dilakukan, polisi bakal segera menangkap penyebar hoaks tersebut.

Baca Juga: Cuma Dapat Rp 35 Juta, Honor Hubungan Seks Vanessa Angel Dikorupsi Mucikari

"Kita punya lab khusus untuk meneliti tentang digital. Kita akan meneliti tentang voice seperti yang disampaikan di medsos. Voice itu akan kita identifikasi, apabila barang bukti sudah kuat baru penyidik tidak akan ragu melakukan penegakkan hukum," pungkasnya.

Diketahui, polisi telah menangkap satu pelaku baru berinisial J di Brebes, Jawa Tenganh. Penangkapan dilakukan lantaran J diduga ikut berperan menyebarkan berita hoax tersebut melalui beberapa grup WhatsApp. Namun, polisi tak menahan J lantaran statusnya masih terperiksa. Sebelumnya, polisi juga menangkap dua orang berinisial HY dan LS. Namun, keduanya dilepaskan lagi seusia menjalani pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI